Labuhanbatu99.blog – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Penyelidikan ini menyoroti dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas demi keadilan dan transparansi.